Oleh Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali AM.
Dibandingkan jenis olahraga yang lain, sepak bola merupakan olahraga yang paling banyak penggemarnya. Oleh karenanya jangan heran jika banyak pemuda kita ingin menjadi bintang lapangan agar tenar dan kaya[2], itulah yang mereka cari.
Tetapi, bukankah olah raga ini telah memakan banyak korban, baik jiwa, raga, materi, waktu, kehormatan, bahkan seorang dapat kehilangan agamanya dengan sebab sepak bola? Bagaimana tinjauan syariat terhadap cabang olah raga ini? bolehkah seorang muslim menonton pertandingan bola? Berikut ini pembahasannya secara singkat, semoga bermanfaat.
HUKUM OLAH RAGA
Olah raga disyariatkan dalam agama Islam, jika yang dimaksud adalah untuk melatih badan menjadi semakin kuat, sehat, semangat, jauh dari kemalasan, dan supaya terhindar dari berbagai macam penyakit, serta supaya selamat dari perkara dosa.[3]
Dalam Islam terdapat beberapa olahraga yang dilakukan oleh kaum muslimin pada zaman Rosululloh seperti gulat, memanah, berenang, mengangkat beban, lari, pacuan unta, dan kuda[4].
Syaikhul Islam berkata : “Bermain bola, jika maksudnya memanfaatkan kuda (bermain bola di atas kuda) atau dengan manusia saja (tidak menggunakan kuda) untuk melatih kesigapan dalam menyerbu (musuh), atau (melatih kesigapan) masuk –keluar (benteng) dalam berjihad, selama tujuannya untuk persiapan jihad yang telah diperintahkan Alloh dan Rosul-Nya, maka ini adalah baik. Tetapi jika (olahraga) itu memadhorotkan kuda-kuda atau manusia, maka hal itu dilarang.”[5]
Syaikh Ibnu Utsaimin berkata : “Menekuni olahraga boleh dilakukan selama tidak melalaikan perkara wajib. Jika melalaikan yang wajib, maka hukumnya haram. Jika (olahraga tersebut) menjadi rutinitas sehari-hari sehingga menghabiskan waktunya, maka termasuk menyia-nyiakan waktu, dan paling ringan hukumnya makruh. Dan jika melakukan olahraga dengan mengenakan celana pendek sehingga terlihat sebagian atau hampir semua pahanya, maka (olahraga) itu dilarang, karena sesungguhnya (pendapat) yang lebih benar adalah para pemuda wajib menutup pahanya, dan tidak dibolehkan melihat para pemain (bola) yang menampakkan pahanya.”[6]
HUKUM SEPAK BOLA
Dari keterangan di atas, bisa kita simpulkan bahwa sepak bola tidak bisa dihukumi secara mutlak boleh atau tidaknya, oleh karenanya harus ditimbang antara maslahat dan madhorotnya. Kebanyakan sepak bola yang digelar saat ini memang ada sisi manfaatnya untuk kesehatan, tetapi tidak lepas dari berbagai madhorot yang beragam, diantaranya ;
- Kebanyakan pemain atau penonton bola akan menunda perkara yang lebih penting baik berupa perkara dunia[7] atau agamanya. Banyak di antara mereka tidak melaksanakan sholat pada waktunya, bahkan meninggalkan sebagian sholat yang wajib. Contoh, jika pertandingan akan digelar, para pemain (bahkan sebagian suporter) berkumpul untuk membahas strategi bermain sejak Dhuhur hingga Ashar. Kebanyakan mereka tidak terlihat melaksanakan sholat, kemudian berangkatlah rombongan ke lapangan dan bertanding. Selesai pertandingan biasanya menjelang maghrib. Biasanya mereka tidak langsung pulang ke rumah, tetapi menuju tempat berkumpul pertama kali. Tidak jarang jika menang, mereka langsung merayakan kemenangan, kemudian ketika mulai larut malam mereka baru pulang. Belum lagi jika pertandingan digelar di luar kota, maka bisa dipastikan mereka benar-benar meninggalkan sholat wajib.[8]
- Kebanyakan para pemain bola ketika berlaga, mereka membuka paha, padahal telah diketahui dalam hadits yang shohih, bahwa paha adalah aurot yang wajib ditutup, sebagaimana sabda Nabi
“Paha adalah aurot.” (HR. Bukhori 2/112)
Bahkan Rosululloh melarang kaum laki-laki membuka paha dan kita pun dilarang melihat paha orang lain baik orang yang hidup atau yang mati, dalam sabdanya ;
“Janganlah engkau menyingkap pahamu, dan janganlah melihat paha orang hidup dan orang mati.” (HR. Abu Dawud 3140, dan dishohihkan oleh al-Albani dalam Shohih wa Dho’if al-Jami’ ash-Shoghir 13397)
- Sepak bola yang digelar dan banyak dijumpai menghabiskan harta yang sangat besar dan kaum muslimin tertipu dengannya. Seperti untuk biaya para pemain bola, pelatih, sewa lapangan, biaya promosi dan lainnya. Kita sering mendengar para pemain tenar nilai jualnya sampai bermilyar-milyar, dan harga ini tidak memandang pemain itu muslim atau kafir[9], bahkan sekarang di negeri kita mulai digalakkan impor pemain asing (baca kafir) dengan bayaran yang sangat mahal.
- Dalam pertandingan sepak bola yang disaksikan orang banyak, biasanya para pemain berusaha tampil maksimal dan tidak mengecewakan, sehingga mereka tidak menghiraukan bahaya yang menimpanya. Oleh karena itu ada saja kita jumpai dalam suatu pertandingan, di antara pemain ada yang patah kaki, tangan, terluka, bahkan ada yang pingsan akibat bertabrakan dengan pemain lawan. Dan bahaya ini sudah bisa dipastikan wujudnya, terbukti dengan disediakan ambulans dan tenaga medis setiap kali digelar pertandingan sepak bola.[10]
- Sepak bola kerap kali menimbulkan permusuhan dan saling membenci karena membela klub yang difavoritkan. Saling dengki sesama muslim, serta menjadikan manusia berkelompok-kelompok tidak bersatu sebagaimana perintah agama Islam. Lihatlah jika digelar suatu pertandingan, kita dapat melihat suporter yang satu saling mengejek suporter lain, melontarkan kata-kata kotor, saling memaki, saling meremehkan, saling lempar jika berpapasan, bahkan tidak jarang terjadi bentrok di antara mereka sehingga jatuh korban yang tidak sedikit. Belum lagi manusia merasa takut dan tidak aman ketika berpapasan dengan mereka[11], bahkan tidak jarang terjadi bentrokan antara suporter dengan warga, dan tidak jarang mereka merampas dan menganiaya siapa saja yang mereka jumpai di jalan.[12]
- Sepak bola zaman sekarang telah menipu sebagian manusia, mereka menjadikan kemenangan sebagai tujuan, padahal sebenarnya sepak bola hanyalah perantara supaya pemainnya lebih sehat dan kuat.
Banyak manusia menganggap bahwa pahlawan sejati adalah para bintang sepak bola. Mereka melupakan para nabi, para mujahid, serta para ulama yang telah berjasa membela agama Islam dengan jiwa, raga dan segala upaya mereka. Lain halnya dengan pemain bola yang sekadar bermain-main menipu umat dari segala sisinya dan tidak membela agama Islam, bahkan yang lebih mengherankan sepak bola menjadi salah satu cabang ilmu yang dianggap penting sehingga diajarkan sebagai materi pelajaran khusus dan diperhatikan melebihi perhatian mereka terhadap ilmu agama mereka. Ini tidak lain adalah bukti semakin terasingnya Islam dan meratanya kebodohan umat terhadap agamanya. Dan inilah salah satu tanda dekatnya hari kiamat, Nabi bersabda ;
“Sesungguhnya termasuk tanda – tanda hari kiamat adalah diangkatnya ilmu (agama), meratanya kebodohan, diminumnya khomr, dan tersebarnya perbuatan zina.” (HR. Bukhori 6310)
Dari keterangan ini kita ketahui bahwa jika selamat dari kemadhorotan di atas maka sepak bola dibolehkan.[13]
HUKUM MENONTON SEPAK BOLA
Menonton pertandingan sepak bola hukum asalnya adalah mubah (boleh), tetapi jika tidak lepas dari madhorot menonton bola maka hukumnya menjadi haram, di antara madhorot tersebut ;
- Menyia-nyiakan waktu, karena satu setengah jam lebih akan berlalu sia- sia, tidak ada manfaat dunia lebih-lebih akhirat, padahal waktu lebih berharga dari harta, setiap waktu berlalu bukan untuk keta’atan kepada Alloh, maka dia telah merugi, firman Alloh ;
“Sesungguhnya manusia itu benar – benar dalam kerugian, kecuali orang – orang yang beriman dan mengerjakan amal sholih dan nasihat menasihati supaya menaati kebenaran dan nasihat menasihati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al-‘Ashr [103] : 2-3)
- Menyia-nyiakan harta, dengan membeli tiket menonton sepak bola padahal harganya sangat mahal hanya untuk menonton yang tidak bermanfaat. Atau jika mereka tidak menonton langsung ke lapangan, maka dengan televisi yang memerlukan listrik, tempatnya juga memerlukan listrik, padahal Nabi telah melarang kita menyia-nyiakan harta (lihat HR. Bukhori 2408, dan Muslim 593)
- Menyia-nyiakan kekuatan atau tenaga yang dimiliki, bahkan melemahkan kekuatan badan. Karena jika menonton sepak bola dari awal hingga akhir bahkan sampai dini hari, maka begadang akan melemahkan badan, dan membahayakan kesehatannya. Jika tidak terlihat efek buruknya sekarang, maka di waktu mendatang akan terbukti.
- Kebanyakan para bintang sepak bola adalah orang kafir, maka seorang yang mengagumi pemain kafir bisa saja terpaut hatinya dan akhirnya mencintai orang kafir. Hal ini terbukti sebagian pemuda muslim lebih senang memakai pakaian yang bertuliskan pemain terkenal padahal kafir dari pada mengenakan baju-baju yang identik dengan keislaman. Ada juga diantara mereka terfitnah dengan penyakit panjang angan-angan,[14] dan sebagian mereka lebih tahu tentang seluk beluk pemain favoritnya sekalipun kafir, dan dia tidak tahu seluk-beluk teladan terbaiknya yaitu Rosululloh.
- Kebanyakan pemain membuka aurot ketika berlaga. Dalam Islam, melihat aurot hukumnya haram (lihat kembali dalil tentang paha itu adalah aurat di atas).
- Kebanyakan sepak bola tidak lepas dari perjudian yang dilakukan oleh para penonton dan simpatisan. Di Inggris, 40% kaum laki-laki berjudi secara rutin dengan media pertandingan sepak bola sedangkan di Amerika pada tahun 1968 M sebanyak 63.000.000 (enam puluh tiga juta) warganya berjudi dengan pertandingan sepak bola[15].
- Kebanyakan para penonton bola di malam hari lalai dari sholat Subuh padahal wajib bagi mereka. Betapa banyak kita mendengar pecandu bola mereka bangun tengah atau akhir malam, lalu sholat Subuhnya tertinggal, yang lebih parah dari itu terkadang mereka menonton langsung ke lapangan berpindah dari satu kota ke kota lain, walaupun pada hari jum’at, sehingga mereka tidak ikut sholat jum’at.[16]
HUKUM HADIAH DALAM PERTANDINGAN SEPAK BOLA [17]
Hadiah dalam perlombaan, ada yang di bolehkan dan ada yang di haramkan, berikut perinciannya ;
- Hadiah yang dibolehkan dengan kesepakatan ulama,[18] bahkan hadiah itu disyariatkan dalam suatu lomba/pertandingan. Yakni jika lomba tersebut termasuk lomba yang disebutkan Nabi, lomba tersebut adalah pacuan kuda, pacuan unta dan memanah. Sebagaimana sabdanya ;
“Tidak ada hadiah perlombaan kecuali dalam pacuan unta, memanah atau pacuan kuda.”[19]
- Hadiah yang tidak dibolehkan, bahkan diharamkan dalam suatu perlombaan/pertandingan. Yakni jika perlombaan tersebut termasuk yang lebih besar madhorotnya dan melalaikan manusia dari jalan Alloh, seperti catur[20], permainan dadu[21] dan semisalnya,
- Hadiah yang diperselisihkan para ulama tentang boleh dan tidaknya (hadiah) di dalamnya, yaitu perlombaan yang bermanfaat tetapi lomba tersebut tidak disebutkan dalam hadits Nabi seperti gulat, lari, renang, bela diri, balap perahu, dan lomba- lomba yang banyak digelar saat ini.
Para ulama membagi perlombaan menjadi dua ;
- Perlombaan yang bermanfaat dan mempunyai kesamaan makna dengan lomba yang di sebutkan Nabi. Seperti lomba lari, renang, gulat dan semisalnya. Maka pendapat yang lebih kuat adalah dibolehkan adanya hadiah dalam perlombaan ini.[22]
- Perlombaan yang bermanfaat tetapi tidak mempunyai kesamaan makna dengan lomba yang disebutkan Nabi. Seperti kebanyakan perlombaan zaman sekarang, termasuk sepak bola, bola voli, basket dan semisalnya, maka sebagian ulama berpendapat tidak dibolehkan adanya hadiah dalam pertandingan tersebut.[23] karena perlombaan semacam ini tidak disebutkan Nabi dalam pengecualian perlombaan yang dibolehkan adanya hadiah di dalamnya, dan tidak pula semakna dengan yang disebutkan Nabi sehingga tidak dapat dikiaskan.
Akan tetapi sebagian ulama memberi rukhshoh (keringanan) dibolehkan adanya hadiah dalam lomba seperti ini untuk memberi semangat dengan syarat hadiah tersebut bukan dari para peserta lomba. Supaya tidak jatuh kepada perjudian (mengundi nasib dengan mengeluarkan harta lalu tidak lepas dari untung atau rugi).[24]
APAKAH SEPAK BOLA TASYABBUH DENGAN ORANG KAFIR ?
Sebagian ulama[25] menghukumi sepak bola adalah bertasyabbuh/mengikuti orang-orang kafir dan hukumnya haram. Dengan alasan karena aturan dan hukum-hukum pertandingan sepak bola adalah aturan orang-orang kafir, seperti jumlah pemain harus 11 melawan 11 dengan durasi permainan 90 menit dalam dua babak. Dan penggunaan istilah-istilah mereka yang tidak dapat diganti dengan bahasa lain seperti ; pinalti, goal, korner, out dan semisalnya[26].
Akan tetapi perkataan ini telah dijawab oleh banyak para ulama, seperti yang dijelaskan oleh Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam perincian fatwa mereka.[27] Kesimpulannya, jika sepak bola itu dihindarkan perkara-perkara yang haram maka hukum sepak bola menjadi boleh. Adapun tentang tasyabbuh, maka Syaikh Ibnu Baz menjawab : “(Olahraga) ini termasuk olahraga yang musytarok (bukan ciri khusus orang-orang kafir). Kaum muslimin dan kaum kafir melakukannya, seperti halnya memanah, lomba lari, semuanya dilakukan oleh kaum muslimin dan kaum kafir (sehingga bukan termasuk tasyabbuh).”[28]
SEPAK BOLA DAN MENONTON BOLA YANG DIBOLEHKAN
Jika bermain sepak bola diniatkan untuk melatih badan supaya lebih kuat, dan sehat, tidak membuka aurot, tidak membahayakan diri dan orang lain, tidak disertai tindakan-tindakan yang menyelisihi aturan agama Islam, tidak menghalangi kewajiban, tidak menjadikannya sebagai rutinitas sehingga mengalahkan yang lebih penting, maka hukumnya boleh.[29]
Demikian juga menonton sepak bola, jika melihat sepak bola secara kebetulan (tidak diagendakan), para pemainnya adalah kaum laki-laki yang menutup aurot, dengan tidak menghabiskan waktunya, dan tidak menjadi kegiatan rutinitasnya, tidak melalaikan perkara yang wajib, tidak kecanduan, serta terlepas dari perkara-perkara yang dilarang berupa ucapan kotor, pujian berlebihan, atau mengagungkan pemain kafir, maka menonton seperti ini di bolehkan.[30]
SEPAK BOLA BAGI ANAK- ANAK
Selayaknya para orang tua atau para pendidik memberi kelonggaran bermain buat anak-anak didik mereka selama permainan mereka (baik sepak bola atau yang lainnya) tidak menimbulkan madhorot yang lebih besar. Ibnul Haj al-Abdari berkata: “Selayaknya anak-anak diizinkan untuk bermain dengan permainan yang bagus setelah menyelesaikan kegiatan belajar, supaya mereka bisa melepas lelahnya belajar, dengan syarat permainan tersebut tidak menambah mereka lebih lelah. Karena melarang anak-anak (untuk bermain) dan memaksa mereka harus terus belajar membuat hati mereka mati, serta akan membekukan otak dan menghilangkan kecerdasannya, menjadikan mereka benci belajar, menyempitkan hidupnya, dan pada akhirnya mereka mencari jalan untuk meninggalkan belajarnya secara keseluruhan.”[31]
SYUBHAT DAN JAWABNYA
- 1. Sepak Bola Dianjurkan Untuk Jihad ?
Jawab : Kalau kita mau adil, kita mendapati sepak bola dan pemainnya pada saat ini kebanyakan tidak berguna untuk kepentingan jihad. Kebanyakan mereka menjadikan sepak bola adalah tujuan, padahal itu hanya wasilah (sarana), menjadikan ketenaran, kaya raya, banyaknya orang berdecak kagum, tepuk tangan, dan bersiul adalah tujuan, mereka menjadi kuat, bersemangat, berlari kencang, dan bersabar menahan lelah, hanya ketika di lapangan dan di lihat banyak penonton. Lihatlah ketika tidak bertanding, jangankan berjihad melawan musuh, menjalankan kewajiban agama saja mereka malas dan tidak dapat menahan lelah, seperti ketika sholat dan semisalnya.
- 2. Sepak Bola/Piala Dunia Mendatangkan Berkah ?
Ada yang mengatakan : “Karena banyaknya manusia yang tidak tidur malam hari menyaksikan siaran langsung piala dunia, sehingga kampung mereka aman dari gangguan pencuri, ini merupakan barokah piala dunia.”
Jawab : Memang banyak manusia terjaga dari tidur ketika piala dunia digelar malam hari, dan kampung mereka menjadi aman dari pencuri tetapi apalah artinya kampung itu aman dari gangguan para pencuri harta, sedangkan mereka tidak aman dari pencurian agama mereka. Banyak para pecandu bola tidak selamat dari pencurian agamanya, sehingga tidak sholat subuh di masjid, mereka banyak yang meninggalkan sholat apalagi sholat malam, hanya mengejar kenikmatan mata yang sesaat dan meninggalkan kenikmatan yang kekal abadi.
Demikianlah tinjauan fiqih Islam atas sepak bola. Semoga Alloh menjadikan kita hamba-hamba yang selamat dari godaan setan. Wallohu A’lam.
Catatan Kaki:
Kami berharap kaum muslimin terbangun dari pengaruh bius menonton bola yang menghabiskan waktu, tenaga, pikiran, dan harta mereka. Pembahasan ini kami sarikan dari kitab “Kurotul Qodam bainal Masholih wal Mafasid min Wijhati Nadhorin Syar’iyah” karya Syaikhuna Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan Alu Salman, Cet. ke-tiga, ad-Darul Atsariyah 1430 H.
[2] Lihat Muqoddimah kitab Kurotul Qodam bainal Masholih wal Mafasid, hlm. 5-6
[3] Lihat Kurotul Qodam bainal Masholih wal Mafasid, h1m.19
[4] Imam Ibnul Qoyyim telah menjelaskan panjang lebar tentang macam-macam pertandingan olah raga baik yang di bolehkan atau yang dilarang dalam kitabnya al-Furusiyah Lihat pula al-Majmu’ fil Furusiyah al-Muhammadiyah wa arRiyadhoh al-Badaniyah, dan al-Arba’una ar-Riyadhiyah karya Muhammad Khoir Romadhan Yusuf
[5] Mukhtashor al-Fatawa al-Mishriyah hlm.251, Dinukil oleh Syaikh Humud at-Tuwaijiri dalam al-Idhoh wa at-Tabyiin hlm. 197
[6] As’ilah Muhimmah hlm. 27, Fatawa Wa Taujihat fil Ijazah war Rohalat hlm. 96-97, dan as-Syarh al-Mumthi’ 10/94
[7] Seperti pada musim piala dunia tahun 1994 M, pemerintah Iran menunda waktu ujian nasional untuk semua pelajar sekolah, karena bertepatan dengan musim piala dunia (Kurotul Qodam bainal Masholih wal Mafasid, hlm. 49)
[8] Lihat Kurotul Qodam bainal Masholih wal Mafasid, hlm. 23-24
[9] Sebagai contoh, pemain asal Brazil “Ronaldo”, yang bermain di klub Barcelona-Spanyol dibayar $6.000.000 (enam juta dolar) pertahun, “Cristian Ronaldo” asal Portugal yang ditawar oleh klub Real Madrid dengan bayaran $156.000.000 (seratus lima puluh enam juta dolar pertahun), “Kaka” berpindah dari Brazil menuju klub AC Milan tahun 2003 M dengan bayaran 8.000.000,- (delapan juta euro) pertahun, lalu pindah ke klub Real Madrid dengan bayaran 70.000.000 (tujuh puluh juta euro) pada tahun 2007 M, dan masih banyak contoh lain yang mengejutkan kita semua (lihat as-Syarqul Ausath, Edisi 10816).
[10] Lihat Kurotul Qodam bainal Masholih wal Mafasid, hlm. 22
[11] Para suporter yang nekad juga tidak memperdulikan keselamatan jiwanya., mereka menghentikan truk, dan mobil – mobil terbuka untuk mereka tumpangi secara paksa secara rombongan menuju tempat pertandingan. Bahkan mereka memukuli kendaraan-kendaraan yang tidak bersedia mereka tumpangi, mereka pun ada yang memaksakan diri menumpang kereta api tanpa bayar secara rombongan sehingga memaksa para penumpang yang resmi membatalkan acara mereka karena ketakutan, belum lagi sering terjadi diantara para suporter yang nekad akhirnya tewas mengenaskan karena terjatuh dari truk, dan kereta api.”
[12] Lihat Kurotul Qodam bainal Masholih wal Mafasid, hlm. 22 dan 35 dan Para pelaku sejarah telah mencatat begitu banyak peristiwa bentrokan antara suporter sepakbola yang mengakibatkan kematian hingga ratusan orang dalam satu kali pertandingan (Lihat Kurotul Qodam bainal Masholih wal Mafasid, hlm. 36-38)
[13] Lihat Kurotul Qodam bainal Masholih wal Mafasid, hlm. 58-59.
[14] Tidak jarang kita saksikan sebagian pemuda, berkhayal seolah-olah dirinya pemain bola terkenal. Ketika dia menendang apa saja yang ada di hadapannya (walaupun botol bekas air mineral), dia mengatakan dengan suara keras, “Awas Maradona”, dan semisalnya,
[15] Lihat Kurotul Qodam bainal Masholih wal Mafasid, hlm. 60-62
[16] Lihat Kurotul Qodam.bainal Masholih wal Mafasid, hlm. 45-46
[17] Kami ringkas bab ini dari makalah kami dalam majalah AL FURQON edisi 11 tahun V Jumada ats-Tsaniyah 1427 H dengan topik ‘Undian Berhadiah dalam Fiqih Islam Bab Undian berhadiah
[18] Imam Nawawi menukil ijma ulama tentang bolehnya hadiah 3 lomba yang disebut oleh Nabi di atas. (Lihat Syarhul Muslim 13/14, dan at-Tamhid oleh Ibnu Abdil Bar 14/88)
[19] HR. Ahmad dalam al-Musnad 2/474, Tirmidzi 4/205, Abu Dawud 3/63-64, Nasa’i 6/226, Ibnu Majah 2/960, dihasankan oleh Tirmidzi, dishohihkan oleh Ibnul Qothon dan Ibnu Daqiq al-’Ied (lihat Irwa al-Gholil oleh al-Albani 5/333)
[20] Catur disepakati keharamannya oleh mayoritas sahabat Nabi seperti Ali Bin Abi Tholib, Abu Musa, Abu Sa’id dan lainnya, Ibnu Umar mengatakan, “Catur lebih jahat daripada dadu.” (lihat al-Mubdi’ fi Syarhil Mumthi’ 10/233)
[21] Adapun dadu, maka Nabi pernah bersabda, “Barang siapa bermain dadu, maka sama dengan mencelupkan tangannya ke daging babi dan darahnya.” (HR. Muslim 226), juga Nabi bersabda : “Barang siapa bermain dadu maka dia telah durhaka kepada Alloh dan Rosul-Nya.” (HR. Malik dalam al-Muwatho’ dihasankan oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Gholil 2670).
Catatan ; Catur dan dadu ditegaskan keharamannya oleh tiga ulama kontemporer, yaitu Syaikh Abdul Aziz ibnu Baz, Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikh al-Albani. (lihat Hukmus Syara’ fi La’bil Waroq hlm. 43)
[22] Sebagaimana madzhab Syafi’i, madzhab Hanafi, Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qoyyim. (lihat Roudhoh Tholibin 10/351, Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah 23/227, dan al-Furusiyah hlm.171)
[23] Ini adalah pendapat madzhab Hanafi, madzhab Maliki, madzhab Syafi’i, madzhab Hambali dan Ibnu Hazm. (Lihat Bada’i ash-Shona’i 6/206, Aqdul-Jawahir as-Saminah 1/511-512, Roudhoh Tholibin 10/351, al-Mughni 13/407, dan al-Muhalla 7/354.
[24] Lihat catatan kaki sebelumnya, dan Fatawa Lajnah Da’imah 15/194, no.3323,
[25] Seperti yang difatwakan oleh Syaikh Muhammad Ibnu Ibrohim w~ (lihat Kurotul Qodam bainal Masholih wal Mafasid, hlm. 80
[26] Lihat Haqiqot Kurotal Qodam hlm. 276
[27] Lihat As’ilah Muhimmah hlm. 27, Fatawa Wa Taujihat fil Ijazah war-Rohalat hlm. 96-97, dan as-Syarh al-Mumthi’ 10/94
[28] Lihat Kurotul Qodam bainal Masholih wal Mafasid, hlm. 82-83
[29] Lihat perincian masalah ini secara mendetail oleh Syaikh Ibnu Utsaimin 11,Ig dalam Fatawa wa Taujihat fil Ijazah war Rohalat hlm. 98-99 yang dikumpulkan oleh Kholid Abu Sholih. Demikian juga perincian fatwa oleh Syaikh Abdulloh bin Humaid 0,1 hlm. 276. (dinukil dari Kurotul Qodam bainal Masholih wal Mafasid, hlm. 27-28, dan hlm. 91-92)
[30] Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman mengatakan, “Saya mengetahui dengan yakin, Syaikh kami al-Albani 0 pernah berkunjung ke rumah anak perempuan dan keluarganya pada suatu hari. Beliau menjumpai mereka dudukduduk menonton sepak bola, dan Syaikh (al-Albani ’4+5..g) duduk (bersama mereka) dan beliau tidak menganggap hal ini terlarang, lalu tatkala beliau ditanya tentang aurot (paha laki-laki), beliau menjawab: “Perbedaan ulama dalam masalah paha (laki-laki) adalah perbedaan yang muktabar.(dianggap), dan seorang tidak bermaksud melihat aurot terse-but.” (dinukil dari Kurotul Qodam bainal Masholih wal Mafasid, hlm. 29, footnote no 1)
[31] al-Madkhol4/298
Sumber: ibnuabbaskendari.wordpress.com
Comments :
Posting Komentar